Balai Pengobatan Tradisional Ilegal Akan Dirazia
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur akan merazia balai pengobatan tradisional yang tidak memiliki izin operasional di wilayah tersebut. Apalagi tidak sedikit dari balai pengobatan itu yang memasang iklan menyesatkan untuk menarik minat calon pasien datang berobat.
Diperkirakan jumlah balai pengobatan yang beroperasi di Jakarta Timur mencapai ribuan, sedangkan yang terdaftar secara resmi hanya 141
Dari data Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, saat ini ada 141 balai pengobatan tradisional yang terdaftar. Sementara diperkirakan jumlah balai pengobatan tradisional di wilayah ini mencapai ribuan. Hal ini bisa terpantau di setiap pelosok wilayah, bahkan sampai masuk gang-gang kecil terdapat balai pengobatan.
"Diperkirakan jumlah balai pengobatan yang beroperasi di Jakarta Timur mencapai ribuan, sedangkan yang terdaftar secara resmi hanya 141. Kalau ini dibiarkan tentu sangat meresahkan," kata Indra, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Kamis (16/10).
November, 18 Puskesmas Diresmikan Jadi RSIndra menjelaskan, selain tidak mengantongi izin, mayoritas balai pengobatan tradisional itu dinilai telah memasang iklan yang menyesatkan. Misalnya, mampu mengobati penyakit-penyakit kronis yang sulit disembuhkan dengan ilmu kedokteran, seperti HIV/AIDS atau kanker.
"Padahal untuk kesembuhan penyakit-penyakit kronis harus lebih dulu melalui tahap berbagai tes laboratorium," ujar Indra.
Atas dasar itulah, kata Indra, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pendataan untuk selanjutnya memberikan peringatan terhadap balai pengobatan yang tidak memiliki izin.
Selain itu, lanjut Indra, dalam mengobati pasiennya, ahli kesehatan di balai pengobatan juga diwajibkan untuk menggunakan peralatan medis yang kualitasnya terbukti dan steril. "Jadi bukan dengan melakukan dengan hal yang bersifat tradisional, seperti kemenyan, air ludah, menggunakan lidah atau bara api," ucapnya.